Apa Perbedaan Najis dan Hadats?
Pertama kita perlu mengetahui definisi masing-masing terlebih dahulu. Mengutip Hasiyah al-Jamal, Ibnu ‘Arafah al-Maliki mendefinisikan najis sebagai sifat hukum yang berimplikasi menghalangi kebolehan shalat.
Berikut definisi beliau:
صِفَةٌ حُكْمِيَّةٌ تُوجِبُ لِمَوْصُوفِهَا مَنْعَ اسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ بِهِ
Artinya, “[Najis adalah] sifat hukum yang mengharuskan seseorang yang terkena najis terhalang dari kebolehan shalat.” (Sulaiman bin ‘Umar, Hasyiyah al-Jamal, jilid II, hal. 108).
Dengan definisi di atas, dapat kita pahami bahwa najis adalah sesuatu yang membuat kita tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat. Oleh karena itu, di antara syarat-syarat shalat salah satunya adalah suci dari najis, baik di baju, badan dan tempat yang akan digunakan untuk shalat. Baca Juga 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat Hadats Besar Apabila merujuk ke kitab Safinatun Naja halaman 28, dalam perihal membersihkan najis, ada najis ‘ainiyyah yang memiliki warna, bau dan rasa, maka ketika dibersihkan ketiga komponen ini harus hilang. Ada pula najis hukmiyyah, artinya yang tidak memiliki warna, bau dan rasa, ketika membersihkannya cukup dengan mengalirkan air saja ke bagian yang dirasa terkena najis. Secara tingkatan, najis juga terbagi menjadi tiga. Tingkatan yang paling ringan adalah najis mukhaffafah semisal air kencing bayi yang belum makan kecuali air susu ibu. Cara membersihkannya cukup dengan dicipratkan air. Kedua adalah najis mughallazhah semisal jilatan anjing, di mana cara membersihkannya adalah dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan menggunakan tanah. Terakhir adalah najis mutawassithah, yaitu najis pada umumnya dan terbagi menjadi dua, ‘ayniyyah dan hukmiyyah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Lantas apa yang dimaksud dengan hadats? Mengutip keterangan dari al-Fiqhul Manhaji, hadats adalah kondisi seseorang yang tidak membolehkannya untuk melakukan shalat, thawaf, dan ibadah sejenis. Disebutkan di dalam kitab tersebut
: أمر اعتباري يقوم بالأعضاء يمنع من صحة الصلاة وما في حكمها، حيث لا مرخص
Artinya, “Perkara hukum yang dikenakan pada anggota tubuh yang dapat menghalangi sahnya shalat dan semacamnya, tanpa adanya rukhshah.” (Musthafa al-Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, jilid I, hal. 52). Hadats sendiri terbagi dua, hadats besar dan hadats kecil. Hadats kecil adalah perkara yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu. Hal ini berlaku bagi setiap muslim yang ingin melaksanakan shalat, thawaf, memegang mushaf, dan sebagainya. Adapun hadats besar adalah sebuah kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar, kewajiban itu terjadi karena telah melakukan hubungan badan suami istri, keluarnya mani, dan sejenisnya. Dapat disimpulkan bahwa baik najis maupun hadats, keduanya membuat seseorang tidak dapat melaksanakan shalat, atau sekalipun melaksanakan, maka tidak sah. Wallahu a’lam