Logo Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh

Tentang IPWL

Didirikan oleh Almarhun KH Gus Lukman Al-Karim dan Diremsikan oleh kemensos Ibu Khofifah Indar Parawangsa pada tanggal 26 Juli 2015 yang bertujuan untuk menangani atau mengobati para pencandu NAPZA untuk berhenti menggunakan barang HARAM tersebut melalui terapi-terapi medis dan pendekatan keagamaan kepada pasien agar kedepannya pasien menjadi orang yang taat beragama saat kembali ke lingkungan masyarakat.

Tentang IPWL

Informasi IPWL

Visi

Menjadi Yayasan yang bergerak dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang berkualitas dan professional serta pelatihan pekerja sosial maupun kemanusiaan yang profesional dalam bidang penanganan penyalahgunaan narkotika, zat terlarang lainnya yang bertaraf Nasional maupun Internasional

 

Misi

  • Membantu mewujudkan masyarakat Indonesia bebas narkoba
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan penyalahgunaan NAPZA
  • Menyediakan kegiatan pelatihan bagi pekerja sosial maupun kemanusiaan yang profesional
  • Menghasilkan pekerja sosial dan kemanusiaan berkualitas yang mendukung program-program pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang lainnya
  •  

Informasi IPWL

  • Memberikan fasilitas penunjang dalam kegiatan rehabilitasi sosial bagi IPWL yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA di IPWL baru
  • Sebagai tempat rujukan rehabilitasi sosial
  • Sebagai wadah atau tempat sarana pelatihan bagi pekerja sosial maupun kemanusiaan
  • Menyediakan layanan untuk membangun kemandirian bagi para penyalahguna zat adiktif
  • Memberikan edukasi bagi masyarakat Indonesia terkait dengan dampak penyalahgunaan zat adiktif
  • Membangun jejaring dengan membina kerjasama antar lintas sektor untuk peningkatan kualitas layanan
  • Sebagai konsultan rehabilitasi sosial

Informasi Pendaftaran

Ketentuan Pendaftaran

  • Laki-laki Berusia di bawah 25 tahun.
  • Tidak menderita penyakit HIV dan Hepatitis
  • Calon residen datang dengan didampingi orang tua/wali
  • Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.
  • Calon residen yang menjalani rehabilitasi karena berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, harus didampingi oleh pihak pengadilan.
Read More

Persyaratan Masuk

Residen datang dengan didampingi anggota keluarga dan membawa Perlengkapan administrasi:

  • Foto copy kartu keluarga.
  • Foto copy KTP calon residen (pasien) dan orang tua.
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
  • Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan
Read More

Ketentuan Rehabilitasi :

  • Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi dan primary.
  • Masa detoksifikasi, residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga selama 1 (satu) bulan.
  • Residen baru dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry.
  • Jika ingin melanjutkan program lanjutan re-entry selama 3 (tiga) bulan.
  • Apabila residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Read More

Perlengkapan Yang Dibawa

  • Pakaian
  • Perlengkapan ibadah.
  • Peralatan mandi
  • Kebutuhan pribadi NON NAPAZA
Read More

Galeri IPWL